A.
PENGERTIAN
MAJELIS TA’LIM
Menurut akar katanya,
Istilah Majelis Ta’lim tersusun dari gabungan dua kata : Majlis yang berarti ( tempat
) dan Ta’lim yang berarti ( pengajaran ) yang berarti tempat pengajaran atau
pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai
sarana dakwah dan pengajaran agama.
Majelis ta'lim adalah
salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta
mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Dalam prakteknya, Majelis
Ta’lim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling
fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis Ta’lim bersifat terbuka
terhadap segala usia, lapisan atau strata sosial, dan jenis kelamin. Waktu
penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam .
tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung.
Aula, halaman, dan sebagainya. Selain itu Majelis Ta’lim memiliki dua fungsi
sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal.
Fleksibelitas Majelis Ta’lim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu
bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat
(masyarakat).
Majelis Ta’lim juga
merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam
dengan para mualim, dan antara sesama anggota jamaah Majelis Ta’lim tanpa
dibatasi oleh tempat dan waktu. Dengan demikian Majelis Ta’lim menjadi lembaga
pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki cukup tenaga,
waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama diluar pandidikan formal. Inilah yang
menjadikan Majelis Ta’lim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding
lembaga-lembaga keagamaan lainnya.
B. DASAR HUKUM MAJELIS TA’LIM
Majelis Ta’lim
merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya diakui dan
diatur dalam :
1. Undang-undang nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2. Peraturan pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
3. Peraturan pemerintah
nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
4. Keputusan MA nomor 3
tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.
Sesuai dengan
apa yang telah saya sebutkan di atas, bahwasannya Majelis Ta’lim jika kita
melihat lapangan, ia bersifat nonformal,
namun walaupun demikian fungsi dari Majelis Ta’lim itu sendiri sangatlah dirasa
dalam masyarakat. Majelis Ta’lim juga banyak disorot karena perannya dalam
mengembangkan pribadi Islami pada pesertanya.
·
Fungsi Majelis Ta’lim berdasarkan pendapat adalah :
1.
Berfungsi sebagai tempat belajar, maka tujuan Majelis
Ta’lim adalah menambah ilmu dan keyakinan agama, yang akan mendorong pengalaman
ajaran agama.
2.
Berfungsi sebagai tempat kontak sosial, maka tujuannya
silaturahmi.
3.
berfungsi mewujudkan minat sosial maka tujuannya
meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan jamaahnya.
·
Fungsi dan Tujuan Majelis Ta’lim jika dilihat dari makna
dan sejarah berdirinya adalah :
1.
Tempat Belajar Mengajar.
Majelis Ta’lim dapat berfungsi sebagai tempat
kegiatan belajar mengajar umat Islam, khususnya bagi kaum perempuan dalam
rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman ajaran Islam.
2.
Lembaga Pendidikan dan
Keterampilan.
Majelis Ta’lim juga berfungsi
sebagai lembaga pendidikan dan keterampilan bagi kaum perempuan dalam
masyarakat yang berhubungan, antara lain dengan masalah pengembangan
kepribadian serta pembinaan keluarga dan rumah tangga sakinah
mawaddah warohmah. Melalui Majelis Ta’lim inilah, diharapkan
mereka menjaga kemuliaan dan kehormatan keluarga dan rumah tangganya.
3.
Wadah Berkegiatan dan
Berkreativitas.
Majelis Ta’lim juga berfungsi
sebagai wadah berkegiatan dan berkreativitas bagi kaum perempuan. Antara lain
dalam berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara dan bangsa kita sangat membutuhkan kehadiran
perempuan yang sholihah dengan keahlian dan keterampilan sehingga dengan
kesalehan dan kemampuan tersebut dia dapat membimbing dan mengarahkan
masyarakat ke arah yang baik.
4.
Pusat Pembinaan Dan
Pengembangan.
Majelis Ta’lim juga berfungsi
sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kemampuan dan kualitas sumber daya
manusia kaum perempuan dalam berbagai bidang seperti dakwah, pendidikan sosial,
yang sesuai dengan kodratnya.
5.
Jaringan
Komunikasi, Ukhuwah dan Silaturahim.
Majelis Ta’lim juga diharapkan menjadi
jaringan komunikasi, ukhuwah, dan silaturahim antarsesama kaum perempuan,
antara lain dalam membangun masyarakat dan tatanan kehidupan yang Islami.
D. MACAM – MACAM MAJELIS
TA’LIM
Majelis Ta’lim yang tumbuh dan berkembang di
dalam masyarakat Indonesia jika dikelompok-kelompokkan ada berbagai macam, antara
lain:
1.
Dilihat dari Jamaahnya, ada beberapa macam,
yaitu
a.
Majelis Ta’lim kaum ibu / muslimah /
perempuan.
b.
Majelis Ta’lim kaum bapak / muslimin
/ laki-laki.
c.
Majelis Ta’lim kaum remaja.
d.
Majelis Ta’lim anak-anak.
e.
Majelis Ta’lim campuran laki-laki
dan perempuan / kaum bapak dan ibu.
2.
Dilihat dari organisasinya, Majelis Ta’lim
ada beberapa macam, yaitu :
a.
Majelis Ta’lim biasa, dibentuk oleh
masyarakat setempat tanpa memiliki legalitas formal kecuali hanya memberitahu
kepada lembaga pemeritahan setempat.
b.
Majelis Ta’lim berbentuk yayasan,
biasanya telah terdaftar dan memiliki akte notaries.
c.
Majelis Ta’lim berbentuk ormas
d.
Majelis Ta’lim di bawah ormas.
e.
Majelis Ta’lim di bawah orsospol.
3.
Dilihat dari tempatnya, Majelis Ta’lim
terdiri dari :
a.
Majelis Ta’lim Masjid atau Mushola
b.
Majelis Ta’lim perkantoran
c.
Majelis Ta’lim perhotelan
d.
Majelis Ta’lim pabrik atau industri
e.
Majelis Ta’lim perumahan
E.
KESIMPULAN
Dalam
prakteknya, Majelis Ta’lim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama
islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis Ta’lim
bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata sosial, dan jenis
kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore,
atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla,
gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu Majelis Ta’lim memiliki dua
fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan
non-formal. Fleksibelitas Majelis Ta’lim inilah yang menjadi kekuatan sehingga
mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan
umat (masyarakat). Majelis Ta’lim juga merupakan wahana interaksi dan
komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara
sesama anggot jamaah Majelis Ta’lim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar