ALAMAT : DESA BELANG-BELANG KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT EMAIL : majelis.taklim.asshalihin@gmail.com KODE POS 91561 Web http://asshalihin.blogspot.co.id Halaman Facebook : Majelis Taklim Asshalihin VISI : Terbentuknya Masyarakat Islam Yang Mampu Memahami dan Mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW Dengan Baik dan Mengimplementasikan Dalam Kehidupan Sehari-Hari MOTTO : Bersatu, Bangkit, Bergerak,Bekerja Untuk Meraih Kesuksesan Dunia Dan Akhirat Berlandaskan Al-Qur'an Dan Sunnah.( Cread By ASWAN NURSANDI BAKENGKENG CITY 2018 )

Kamis, 22 Maret 2018

PENJABARAN DEFENISI, DASAR HUKUM, TUJUAN DAN MACAM MACAM MAJELIS TAKLIM



A.     PENGERTIAN  MAJELIS TA’LIM

Menurut akar katanya, Istilah Majelis Ta’lim tersusun dari gabungan dua kata : Majlis yang berarti ( tempat ) dan Ta’lim yang berarti ( pengajaran ) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama.
Majelis ta'lim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Dalam prakteknya, Majelis Ta’lim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis Ta’lim bersifat terbuka terhadap segala usia, lapisan atau strata sosial, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain itu Majelis Ta’lim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas Majelis Ta’lim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat).

Majelis Ta’lim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggota jamaah Majelis Ta’lim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu. Dengan demikian Majelis Ta’lim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki cukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama diluar pandidikan formal. Inilah yang menjadikan Majelis Ta’lim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya.


B.     DASAR HUKUM MAJELIS TA’LIM

Majelis Ta’lim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya diakui dan diatur dalam :
1.       Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2.       Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
3.       Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
4.       Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.




C.     FUNGSI DAN TUJUAN MAJELIS TA’LIM
Sesuai dengan apa yang telah saya sebutkan di atas, bahwasannya Majelis Ta’lim jika kita melihat lapangan, ia bersifat  nonformal, namun walaupun demikian fungsi dari Majelis Ta’lim itu sendiri sangatlah dirasa dalam masyarakat. Majelis Ta’lim juga banyak disorot karena perannya dalam mengembangkan pribadi Islami pada pesertanya.

·         Fungsi Majelis Ta’lim berdasarkan pendapat adalah :

1.       Berfungsi sebagai tempat belajar, maka tujuan Majelis Ta’lim adalah menambah ilmu dan keyakinan agama, yang akan mendorong pengalaman ajaran agama.
2.       Berfungsi sebagai tempat kontak sosial, maka tujuannya silaturahmi.
3.       berfungsi mewujudkan minat sosial maka tujuannya meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan jamaahnya.

·         Fungsi dan Tujuan Majelis Ta’lim jika dilihat dari makna dan sejarah berdirinya adalah :

1.       Tempat Belajar Mengajar.

Majelis Ta’lim dapat berfungsi sebagai tempat kegiatan belajar mengajar umat Islam, khususnya bagi kaum perempuan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman ajaran Islam.
2.       Lembaga Pendidikan dan Keterampilan.

Majelis Ta’lim juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan keterampilan bagi kaum perempuan dalam masyarakat yang berhubungan, antara lain dengan masalah pengembangan kepribadian serta pembinaan keluarga dan rumah tangga sakinah mawaddah warohmah. Melalui Majelis Ta’lim inilah, diharapkan mereka menjaga kemuliaan dan kehormatan keluarga dan rumah tangganya.
3.       Wadah Berkegiatan dan Berkreativitas.
Majelis Ta’lim juga berfungsi sebagai wadah berkegiatan dan berkreativitas bagi kaum perempuan. Antara lain dalam berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara dan bangsa kita sangat membutuhkan kehadiran perempuan yang sholihah dengan keahlian dan keterampilan sehingga dengan kesalehan dan kemampuan tersebut dia dapat membimbing dan mengarahkan masyarakat ke arah yang baik.
4.       Pusat Pembinaan Dan Pengembangan.
Majelis Ta’lim juga berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia kaum perempuan dalam berbagai bidang seperti dakwah, pendidikan sosial, yang sesuai dengan kodratnya.
5.       Jaringan Komunikasi, Ukhuwah dan Silaturahim.

Majelis Ta’lim juga diharapkan menjadi jaringan komunikasi, ukhuwah, dan silaturahim antarsesama kaum perempuan, antara lain dalam membangun masyarakat dan tatanan kehidupan yang Islami.

D.     MACAM – MACAM MAJELIS TA’LIM


Majelis Ta’lim yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia jika dikelompok-kelompokkan ada berbagai macam, antara lain:

1.       Dilihat dari Jamaahnya, ada beberapa macam, yaitu

a.        Majelis Ta’lim kaum ibu / muslimah / perempuan.
b.        Majelis Ta’lim kaum bapak / muslimin / laki-laki.
c.        Majelis Ta’lim kaum remaja.
d.        Majelis Ta’lim anak-anak.
e.        Majelis Ta’lim campuran laki-laki dan perempuan / kaum bapak dan ibu.

2.       Dilihat dari organisasinya, Majelis Ta’lim ada beberapa macam, yaitu :

a.        Majelis Ta’lim biasa, dibentuk oleh masyarakat setempat tanpa memiliki legalitas formal kecuali hanya memberitahu kepada lembaga pemeritahan setempat.
b.        Majelis Ta’lim berbentuk yayasan, biasanya telah terdaftar dan memiliki akte notaries.
c.        Majelis Ta’lim berbentuk ormas
d.        Majelis Ta’lim di bawah ormas.
e.        Majelis Ta’lim di bawah orsospol.

3.       Dilihat dari tempatnya, Majelis Ta’lim terdiri dari :

a.        Majelis Ta’lim Masjid atau Mushola
b.        Majelis Ta’lim perkantoran
c.        Majelis Ta’lim perhotelan
d.        Majelis Ta’lim pabrik atau industri
e.        Majelis Ta’lim perumahan

E.      KESIMPULAN

Dalam prakteknya, Majelis Ta’lim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis Ta’lim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata sosial, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu Majelis Ta’lim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas Majelis Ta’lim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis Ta’lim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggot jamaah Majelis Ta’lim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar