PENJABARAN TUGAS KEPENGURUSAN
1)
Pelindung Dan Penasehat
Melindungi dan Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pengurus Majelis Ta’lim agar tidak menyimpang dari Syari’at, peraturan organisasi, dan peraturan‐peraturan lain yang berlaku. Memberikan tausiyah/nasihat kepada pengurus Majelis Ta’lim, baik diminta maupun tidak diminta.
2)
Pembimbing ( Asatidz )
Dalam hal ini bertugas mengadakan
pembimbingan kepada semua jamaah majelis ta’lim dengan ilmu pengetahuan yang
mereka miliki, misalnya Mengajarkan Pendidikan agama, dengan metode-metode
diantaranya :
METODE
|
YA
|
TIDAK
|
KETERANGAN
|
Ceramah
|
√
|
||
Tanya Jawab
|
√
|
||
Diskusi
|
√
|
||
Praktek Langsung
|
√
|
||
Baca Bersama
|
√
|
||
Hafalan
|
√
|
Adapun Sumber
Materi yang dibawakan adalah :
MATERI
|
YA
|
TIDAK
|
KETERANGAN
|
1.
Al - Qur’an
|
√
|
||
2.
Al - Hadits
|
√
|
||
3.
Kitab Pendukung Lain.
|
√
|
||
4.
Buku – Buku Agama.
|
√
|
||
5.
Panduan Materi Dari Kementerian
Agama.
|
√
|
3)
Ketua
Adapun tugas,
wewenang dan tanggung jawab ketua adalah :
a. Bertanggung jawab atas semua kegiatan Majelis
Ta’lim.
b. Menggerakkan organisasi, pengurus, dan
kegiatan‐kegiatannya.
c. Memimpin musyawarah dan rapat‐rapat Majelis Ta’lim.
d. Menandatangani surat‐surat kedalam dan keluar.
e. Menandatangani laporan
pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Majelis Ta’lim.
4)
Sekretaris
Adapun tugas dan tanggung jawab sekretaris
adalah :
a.
Bertanggung
jawab terhadap kegiatan administrasi dan kesekretariatan Majelis Ta’lim.
b.
Menadatangani
surat‐surat bersama
ketua / wakil ketua Majelis Ta’lim.
c.
Menginventariskan
semua harta kekayaan organisasi Majelis Ta’lim.
d.
Mengarsipkan
surat‐surat
organisasi Majelis Ta’lim.
e.
Menyusun
laporan pertanggungjawaban pengurus Majelis Ta’lim
5)
Bendahara
Adapun tugas dan tanggung jawab bendahara
adalah :
1. Bertanggung jawab terhadap masalah administrasi keuangan.
2. Mengatur, mengelola, menyimpan, dan memegang keuangan Majelis Ta’lim
3. Menandatangani surat‐surat bersama ketua dan sekretaris yang berkaitan dengan keuangan ' Majelis Ta’lim.
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Majelis Ta’lim.
5. Menggali sumber dana Majelis Ta’lim bersama bidang kemasyarakatan.
6. Menghimpun dana infaq.
6) BIDANG PEMBANGUNAN DAN KEKELUARGAAN
1. Bertanggung jawab terhadap masalah administrasi keuangan.
2. Mengatur, mengelola, menyimpan, dan memegang keuangan Majelis Ta’lim
3. Menandatangani surat‐surat bersama ketua dan sekretaris yang berkaitan dengan keuangan ' Majelis Ta’lim.
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Majelis Ta’lim.
5. Menggali sumber dana Majelis Ta’lim bersama bidang kemasyarakatan.
6. Menghimpun dana infaq.
6) BIDANG PEMBANGUNAN DAN KEKELUARGAAN
- Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Majelis Taklim yang meliputi:
- Membuat program pembangunan majelis taklim
- Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.
- Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid
- Memelihara sarana dan prasarana masjid;
- Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.
- Membina hubungan kekeluargaan antar sesama anggota Majelis taklim dan masyarakat
7) BIDANG DAKWAH
Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang Dakwah
adalah :
a. Bertanggung jawab atas semua
kegiatan majelis ta’lim dalam urusan Dakwah.
b. Melakukan kerja sama dengan
lembaga-lembaga dan instansi dakwah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan
syiar agama dan dakwah.
c.
Melakukan syiar agama dalam lingkup keluarga dan
masyarakat di sekitarnya.
d. Melakukan kerja sama dengan bidang
sosial, bidang pendidikan, dan bidang Humas.
8)
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang
pendidikan dan pelatihan adalah :
a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan
tabligh dan taklim dari Majelis Ta’lim.
b. Menyusun program dan menyelenggarakan
kegiatan yang berhubungan dengan tabligh dan taklim dari Majelis Ta’lim.
c. Melakukan kerja sama dengan bidang lain
atau dengan organisasi Majelis Ta’lim/dakwah lainnya dalam melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan tabligh dan taklim.
d. Mencari/ mengingatkan jadwal-jadwal guru
dan materi
e. Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam hal
keagamaan.
9)
BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang Sosial
Masyarakat adalah :
a.
Bertanggung
jawab terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi Majelis Ta’lim.
b.
Menyusun
program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan,
perekonomian
c.
Bersama
bendahara menggali sumber dana Majelis Ta’lim.
d.
Melakukan
kerjasama dengan organisasi Majelis Ta’lim / dakwah / instansi lainnya dalam
menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan perekonomian.
10)
BIDANG KESENIAN
Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang Kesenian
adalah :
a.
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kesenian islam
b.
Melaksanakan penggalian, pelestarian dan pengembangan seni antar anggota
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan kesian dan kebudayaan yang islami dalam lingkup majils taklim atau di masyarakat.
d . Melakukan kerja sama dengan semua komponen majelis
ta’lim
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan kesian dan kebudayaan yang islami dalam lingkup majils taklim atau di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar