ALAMAT : DESA BELANG-BELANG KECAMATAN KALUKKU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT EMAIL : majelis.taklim.asshalihin@gmail.com KODE POS 91561 Web http://asshalihin.blogspot.co.id Halaman Facebook : Majelis Taklim Asshalihin VISI : Terbentuknya Masyarakat Islam Yang Mampu Memahami dan Mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW Dengan Baik dan Mengimplementasikan Dalam Kehidupan Sehari-Hari MOTTO : Bersatu, Bangkit, Bergerak,Bekerja Untuk Meraih Kesuksesan Dunia Dan Akhirat Berlandaskan Al-Qur'an Dan Sunnah.( Cread By ASWAN NURSANDI BAKENGKENG CITY 2018 )

Kamis, 22 Maret 2018

PENJABARAN TUGAS KEPENGURUSAN



PENJABARAN TUGAS KEPENGURUSAN



      1)       Pelindung Dan Penasehat
        Melindungi dan Melakukan pembinaan dan pengarahan kepada pengurus Majelis Ta’lim agar    tidak menyimpang dari Syari’at, peraturan organisasi, dan peraturanperaturan lain yang berlaku.  Memberikan tausiyah/nasihat kepada pengurus Majelis Ta’lim, baik diminta maupun tidak diminta.
       2)       Pembimbing ( Asatidz )

Dalam hal ini bertugas mengadakan pembimbingan kepada semua jamaah majelis ta’lim dengan ilmu pengetahuan yang mereka miliki, misalnya Mengajarkan Pendidikan agama, dengan metode-metode diantaranya : 

METODE
YA
TIDAK
KETERANGAN
Ceramah


Tanya Jawab


Diskusi


Praktek Langsung


Baca Bersama


Hafalan



Adapun Sumber Materi yang dibawakan adalah :
MATERI
YA
TIDAK
KETERANGAN
1.  Al - Qur’an


2.  Al - Hadits


3.  Kitab Pendukung Lain.


4.  Buku – Buku Agama.


5.  Panduan Materi Dari Kementerian
     Agama.





      3)       Ketua
 
Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab ketua adalah :
a.       Bertanggung jawab atas semua kegiatan Majelis Ta’lim.
b.       Menggerakkan organisasi, pengurus, dan kegiatankegiatannya.
c.       Memimpin musyawarah dan rapatrapat Majelis Ta’lim.
d.       Menandatangani suratsurat kedalam dan keluar.
e.       Menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Majelis Ta’lim.

       4)       Sekretaris

Adapun tugas dan tanggung jawab sekretaris adalah :
a.       Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi dan kesekretariatan Majelis Ta’lim.
b.       Menadatangani suratsurat bersama ketua / wakil ketua Majelis Ta’lim.
c.       Menginventariskan semua harta kekayaan organisasi Majelis Ta’lim.
d.       Mengarsipkan suratsurat organisasi Majelis Ta’lim.
e.       Menyusun laporan pertanggungjawaban pengurus Majelis Ta’lim
       5)       Bendahara








Adapun tugas dan tanggung jawab bendahara adalah : 

1. Bertanggung jawab terhadap masalah administrasi keuangan. 
2. Mengatur, mengelola, menyimpan, dan memegang keuangan Majelis Ta’lim 
3. Menandatangani suratsurat bersama ketua dan sekretaris yang berkaitan dengan keuangan  '   Majelis Ta’lim. 
4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Majelis Ta’lim. 
5. Menggali sumber dana Majelis Ta’lim bersama bidang kemasyarakatan. 
6. Menghimpun dana infaq. 

6)       BIDANG PEMBANGUNAN DAN KEKELUARGAAN
  • Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan     Majelis Taklim yang meliputi:
  • Membuat program pembangunan majelis taklim
  • Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.
  • Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid
  • Memelihara sarana dan prasarana masjid;
  • Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.
  • Membina hubungan kekeluargaan antar sesama anggota Majelis taklim dan masyarakat

     7)      BIDANG DAKWAH

Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang Dakwah adalah :

a.       Bertanggung jawab atas semua kegiatan majelis ta’lim dalam urusan Dakwah.
b.       Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga dan instansi dakwah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan syiar agama dan dakwah.
c.        Melakukan syiar agama dalam lingkup keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
d.       Melakukan kerja sama dengan bidang sosial, bidang pendidikan, dan bidang Humas.

     8)       BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang pendidikan dan pelatihan adalah :

a.       Bertanggung jawab terhadap kegiatan tabligh dan taklim dari Majelis Ta’lim.
b.       Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan tabligh dan taklim dari Majelis Ta’lim.
c.       Melakukan kerja sama dengan bidang lain atau dengan organisasi Majelis Ta’lim/dakwah lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tabligh dan taklim.
d.       Mencari/ mengingatkan jadwal-jadwal guru dan materi
e.       Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam hal keagamaan.

      9)       BIDANG SOSIAL MASYARAKAT

Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang Sosial Masyarakat adalah :
a.       Bertanggung jawab terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi Majelis Ta’lim.
b.       Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, perekonomian
c.       Bersama bendahara menggali sumber dana Majelis Ta’lim.
d.       Melakukan kerjasama dengan organisasi Majelis Ta’lim / dakwah / instansi lainnya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan perekonomian.

     10)       BIDANG KESENIAN

Adapun tugas dan tanggung jawab Bidang Kesenian adalah :
a.       Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kesenian islam
b.       Melaksanakan penggalian, pelestarian dan pengembangan seni antar anggota
c.   Melaksanakan kegiatan-kegiatan kesian dan kebudayaan yang islami dalam lingkup     majils taklim atau di masyarakat.  
                                d .    Melakukan kerja sama dengan semua komponen majelis ta’lim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar